Kamis, 18 Maret 2010

Excel Hitung Jumlah Titik Lampu

Salah satu aspek yang sangat penting dalam perencanaan sebuah bangunan adalah perencanaan lighting (atau tata cahaya) baik eksterior maupun interior. Perencanaan tata cahaya interior yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi ruang akan menciptakan kenyamanan di dalam ruang, sedangkan untuk tata cahaya eksterior akan dapat menciptakan suasana yang lebih hidup pada bangunan.
Dalam perencanaan tata cahaya terutama cahaya buatan (dari lampu) sangat ditentukan oleh fungsi dan peruntukan dari ruangan (menentukan kuat terang lampu) dan kesan atau suasana yang ingin diciptakan dalam ruangan (menentukan jenis dan warna lampu). Selain itu juga menentukan jumlah titik lampu yang dibutuhkan serta jenis lampu yang paling tepat digunakan.
Dalam penentuan titik lampu bisa menggunakan rumus

N = (E x A)/(F x Uf x LLf x n)

N = jumlah titik lampu
E = standard lux ruangan
A = luas ruangan
F = lumen
Uf = utilisation factor
LLf = lose light factor
n = jumlah lampu pada 1 titik lampu

atau bisa klik disini

Berikut adalah tabel kebutuhan tingkat pencahayaan minimal dalam ruagan

Tingkat Pencahayaan Lingkungan Kerja

JENIS KEGIATAN

TINGKAT PENCAHAYAAN MINIMAL (LUX)

KETERANGAN

Pekerjaan kasar dan tidak terus – menerus

100

Ruang penyimpanan & ruang peralatan/instalasi yang memerlukan pekerjaan yang kontinyu

Pekerjaan kasar dan terus – menerus

200

Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar

Pekerjaan rutin

300

Ruang administrasi, ruang kontrol, pekerjaan mesin & perakitan/penyusun

Pekerjaan agak halus

500

Pembuatan gambar atau bekerja dengan mesin kantor, pekerjaan pemeriksaan atau pekerjaan dengan mesin

Pekerjaan halus

1000

Pemilihan warna, pemrosesan teksti, pekerjaan mesin halus & perakitan halus

Pekerjaan amat halus

1500

Tidak menimbulkan bayangan

Mengukir dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin dan perakitan yang sangat halus

Pekerjaan terinci

3000

Tidak menimbulkan bayangan

Pemeriksaan pekerjaan, perakitan sangat halus

Sumber: KEPMENKES RI. No. 1405/MENKES/SK/XI/02

Untuk tabel F (Lumen), UF dan LLF bisa klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar